GAJI PENSIUN GOLONGAN II SEBESAR RP 500 JUTA, GOLONGAN III SEBESAR RP 1 MILIAR, DAN GOLONGAN IV SEBESAR RP 1,5 MILIAR


Telah beredar SMS tentang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang isinya sebagian tidak sesuai dengan dengan Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). SMS tersebut berbunyi “UU ASN telah disahkan DPR. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1 Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai aparatur sipil negara. Untuk staf,eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II akan pensiun pada usia 60 tahun. Dengan diundangkannya UU ASN, maka tidak ada lagi PNS.Mereka akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang. ASN terdiri dari PNS dan PTT.Selanjutnya, untuk gaji pensiun akan dibayar sekaligus pada Oktober ini.Untuk golongan 2, akan mendapatkan Rp500 juta, golongan 3 mendapatkan Rp1 miliar, dan golongan 4 sebesar Rp1,5 miliar dengan masa kerja 20 tahun ke atas”.
Dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan beberapa hal pokok dalam RUU ASN sebagai berikut:

1. Pegawai ASN terdiri dari: a. PNS dan b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (sehingga bagi PNS yang sudah ada praktik menjadi pegawai ASN tidak perlu/mungkin diberhentikan dulu dan dilantik ulang menjadi pegawai ASN)
2. Menurut Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi atau pegawai eselon III ke bawah direncakan 58 (lima puluh delapan) tahun. Sedangkan Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif atau Senior atau eseleon II adalah 60 (enam puluh) tahun. Adapun Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. KORPRI diganti dengan Korps Pegawai ASN Republik Indonesia (Dengan demikian PNS yang tahun ini beli batik KORPRI yang baru kemungkinan tahun depan batik diganti lagi dengan batik KPASNRI

Posted in: 5 miliar,dan golongan IV sebesar Rp1,gaji pensiun golongan II sebesar Rp500 juta,golongan III sebesar Rp1 miliar

About these ads

44 pemikiran pada “GAJI PENSIUN GOLONGAN II SEBESAR RP 500 JUTA, GOLONGAN III SEBESAR RP 1 MILIAR, DAN GOLONGAN IV SEBESAR RP 1,5 MILIAR

    • iya,,@corry, ak jga setuju banged, makanya cepet2 deh direalisasikan, drpd ak liat mrk yg skrang ini mnrima pensiun bulanan toch setelah pensiun mereka tetap berutang pada bank2 pemerintah dengan bunga yg besar, lbih baik pensiun diberikan langsung, biar uang pensiunnya dr awal dikelola sendiri… ya gag… tapi kapan yaaa… SAATNYAAAA DIBUKTIKAN… :D

    • @Yudse… Maksudnya apa ya? Kalau golongan VI mah bisa dapat sampai 1,5 Milyar tuu… dan masa kerja sudah 21 thn, pak Yudse sdh bisa mengajukan pensiun dini… Gmn mau? Heheheh

    • @Iik.. iya ak jga pengen pensiun dini, mdh2an bukan isue coz keknya bila peraturan ini diberlakukan akan menguntungkan 2 belah pihak, pemerintah n pns… Paling ga bisa mengurangi beban keuangan negara n merampingkan pns yg ga produktif… yach, saya doakan semoga november ini peraturan itu bisa disyahkan dan di undangkan… Aamiin… Aamiin.. Aamiin…. :)

  1. Duit apbn Cuma diabisin untuk byr gaji n pensiunan pns aja… pembangunan masi kg merata diseluruh daerah… tingkat pendidikan juga ga lebih baik walaupun guru2 sdh dpt tunjangan besar… makin malas aja tar sarjana2 muda untuk berwiraswasta…smua berlomba dftr pns… en kebanyakan kinerja pns juga masi jauh dibawah standard…harus nya klo gaji pns dinaikkan kinerja nya juga brtambah… en pelayanan ke masyarakat nya lebih baik…en satu lagi…penyaringan cpns lebih diperketat dgn benar2 menerima cpns yg lebih berbobot en bisa kerja…

    • @anya… ada baiknya menyimak tulisan berikut ini… yang saya kutip dari Kompasindo..

      Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Azwar Abubakar sebelumnya pernah berkomentar ; Sekitar 95 persen dari total 4,7 juta pegawai negeri sipil di Indonesia tidak memiliki kompetensi di bidangnya. “Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) berbagai golongan belum memiliki kapasitas,” katanya. (REPUBLIKA.,Kamis, 01 Maret 2012)

      Mungkin MENPAN-RB Kita mencoba mendorong PNS untuk lebih Disiplin dan Profesional dalam melayani masyarakat. Memang melihat latar belakang/animo masyarakat untuk/ingin menjadi PNS, kadangkala ada pihak keluarga/calon berani bayar mahal untuk bisa diterima sebagai pegawai, apakah hal ini oleh sebab (rahasia umum/maaf tanpa maksud berprasangka buruk ) karena :

      1.Meningkatkan status sosial dimasyarakat, sekalipun hanya sebagai pegawai kecil,

      2.Kerja hambar, tanggung jawabpun terasa ringan; waktu luang digunakan untuk hal-hal mencari penghasilan lain,

      3.Terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal, sekalipun Departemen tempat bekerja tidak menguntungkan atau merugi, terhindar dari PHK sepihak, sekalipun pegawai melakukan pelanggaran disiplin, seperti; sering mangkir, malas-malasan, minus loyalitas pada atasan maupun perusahaan dan masih banyak lagi.

      4.Terhindar dari target kerja mengejar laba perusahaan.

      5.Menerima uang pensiun sampai akhir hayatnya, diteruskan pada Isteri (jandanya) atau Suami (dudanya) sampai ke anak-anaknya; 3 (tiga) generasi menjadi beban negara.

      6.Di usia pensiun, besar kemungkinan/bisa dipekerjakan kembali (alih daya) dengan upah honor.

      Terkesan rileks, menguntungkan sekaligus membanggakan, karena hampir tidak diketemukan resiko, seperti ; keletihan bekerja seharian terus menerus atau berhenti kerja (PHK) ditengah jalan, dalam menjalani profesi sebagai PNS.

      Kali ini MENPAN-RB kita kembali berucap : “…anggaran pensiun yang dibutuhkan pemerintah setiap tahun mencapai Rp. 60 triliun untuk 130.000 pegawai…sekitar 3 % dari keseluruhan jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia. Diperhitungkan belasan tahun lagi Rp. 160 triliun. Orang mau jadi PNS karena dapat pensiun, kerjanya tidak mau rajin. Kedepan pensiun bisa seperti sekarang atau seperti di swasta,” ujarnya. (WARTAKOTA.,Kamis, 11/10/2012)

      Kemungkinan ulasan diatas apakah berlaku pula buat peminat/calon atau anggota POLRI dan TNI, apakah juga tidak memiliki kompentensi? Dan atau mereka juga akan menerima dana pensiun tunai? hal ini perlu pemikiran serius untuk pengkajian kedepan, juga diperlukan revisi kembali aturan main pembayaran tunjangan pensiun.

      Apakah skema pembayaran uang pensiun dapat diterapkan? sebagai analisa sederhana cara pembayaran tanggungan bagi pensiunan bisa saja dilaksanakan, dengan cara :

      Uang pensiun hanya dibayarkan bagi si pensiun itu sendiri, bila wafat maka akan stop uang pensiunnya.

      Penawaran/pilihan bagi pensiunan, dibayar bertahap saat pensiun, dalam arti tidak sekaligus Tunai ;

      - hasil perhitungan terima uang pensiun 500 juta., maka dibayar secara angsur selama 1-3 tahun sampai lunas.

      - setelah hasil perhitungan terima uang pensiun 500 juta., akan dibayarkan/angsur perbulan beserta bunganya sampai lunas.

      jika wafat maka dicairkanlah sisanya yang diterima oleh ahli waris.

      Dengan adanya wacana skema pemberian dana pensiun bagi PNS sangat masuk akal bisa mengurangi beban Negara dalam menetapkan APBN kedepan. Hal ini dimungkinkan dengan meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri, caranya? Para pelaku bisnis dan pakar ekonomi juga rakyat negeri ini harus bersama-sama berkomitmen/mereformasi budaya malas kerja untuk membangun kesinambungan bagi kelanjutan usaha/perekonomian bumi pertiiwi.

      Karena keuangan negara mungkin akan semakin membengkak/berat terbebani, dengan sistem pembayaran pensiunan konvensional seperti sekarang ini. Sangat positif bila diberlakukan, sebab pelaku bisnis pemerintah dan swasta akan berkompetisi menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan dan terukur dalam menjalani eksisitas kehidupan sosial ekonomi di masyarakat, khusus para pensiunan semoga tetap berandil besar dalam menciptakan. Budaya Kerja Semangat, Besar dan Maju.

  2. semua penjelasan diatas sangat bagus, dimana para pensiunan pegawai mendapat perghargaan, karena setelah sekian lama bekerja sebagai pns,bekerja untuk negri, pns juga berhak menerima tunjangan tersebut, sebagai ungkapan terima kasih negara kepadanya,

    • @khairul bahri.. Iya apalg kpd mrk yg benar2mengabdi, dan mrk telah melemati perjalann panjang dr gaji yg amat tdk memadai hngga skrng lbh sdkt dihargai.. Dulu mana ada yg tertarik jd pns.. Gaji kecil mak.. dan untk guru.. kn ada lguny tuh umar bahri umar bahri ekh salah umar bakri … Hehehe

  3. Ya…..namanya undang-undang pasti ada pro and kontra, biasa lah kali ya. Pemikiran yang bagus sekali tentang ASN itu..artinya akan ada SDM yang berlomba-lomba untuk berkompetensi dibidangnya masing2. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung mengurangi angka KORUPSI…..sehingga anak cucu yang dibelakangnya dapat menikmatinya lagi……..Goooooooooood ……

  4. LAGI-LAGI KUMOHON JANGAN MUDAH INTERPRETASI YANG DPT MENYESATKAN BANYAK KALANGAN, SUKA MENGHAYAL, KERJA, KERJA,KERJA YG RAJIN USAHA YG KUAT BISNIS YG OK BARU BS NGEDAPETI 1.5 M

  5. mendingan sistemnya seperti jual beli aja, kalo memang pemerintah keberatan bayar pensiun PNS, diganti dengan kerja kontrak melibatkan seluruh rakyat Indonesia yang lolos uji performa, semua jenis kerjaan baik kualitas dan kuantitas dilelang atau dijual kepada masyarakat, setelah dites performanya baru suruh kerja sistem pembayaran dengan cara termin 1, 2 dst sampai pekerjaan selesai, jadi pemerintah nggak lagi mikirin dana pensiun pns

  6. Yah,.boro-boro dapet pesangon ratusan juta apalagi yang milyaran buat bayar utang negara aja msh berklanjutan bagaimana genarasi bangsa ini kedepan klo udah di rasuki gaya angan2 dan harapan tak jelas.

  7. Hufs..jangankan dapat dana pension ratusan juta ato milyaran Untuk bayar hutang Negara aja msh berkepanjngan msh bnyak rakyat miskin yg butuh bantuan berpikir logis aja dech generasi bangsa jangan di cekoki hayalan,harapan tak pasti.

    • @praja… maksud pmrintah kan pengin menghemat… biar ga harus mbyar gaji orang yang udh ga kerja lgi trus diwariskan lagi ke suami atau istrinya kalo kelak si penerima pensiun wafat belum lagi kalo keturunannya ternya masih kecil atau balita… kan hsz bayar smpe mreka usia 25 tahun… km ngerti ga mksudnya…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s